Tampilkan postingan dengan label hukum kepailitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum kepailitan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2010

IBAT PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR,KREDITOR DAN PEMERINTAH


AKIBAT PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR,KREDITOR DAN PEMERINTAH

Oleh: Rahmi Zubedah, S.H. dan Faizal, S.H.

A. Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi Debitor dan Kreditor.

1. Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi Debitor

Dengan ditetapkannya PKPU maka selama PKPU berlangsung debitor tanpa persetujuan dari pengurus tidak dapat melakukan tindakan pengurusan atas hartanya dan tidak pula berhak memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya.[1] Apabila debitor melanggar ketentuan ini, pengurus berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan agar tidak terjadi kerugian terhadap harta debitor sebagai akibat tindakan debitor tersebut.[2] Kewajiban-kewajiban debitor yang timbul setelah dimulainya PKPU karena perbuatan debitor yang dilakukan debitor tanpa persetujuan dari pengurus hanya dapat dilaksanakan atas beban harta debitor sepanjang hal demikian itu menguntungkan bagi harta debitor.[3]

Dari yang diuraikan di atas, maka pada intinya debitor kehilangan kebebasannya untuk bertindak berkenaan atau yang berhubungan dengan harta kekayaannya. Setiap perbuatan debitor berkenaan dengan harta kekayaanya harus mendapatkan persetujuan dari pengurus.

2. Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi Kreditor

PKPU berakibat kreditor tidak dapat memaksa kreditor untuk membayar tagihannya. Selain itu, tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk mendapatkan pelunasan utang harus ditangguhkan. Dasar daripada hal tersebut di atas adalah ketentuan Pasal 242 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:

“selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 UU KPKPU, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan.”

B. Akibat Kepailitan Bagi Debitor dan Kreditor

1. Akibat kepailitan bagi Debitor

Putusan dalam keadaan pailit memberi beberapa akibat hukum bagi

debitor sebagai berikut:

a. Akibat kepailitan terhadap kewenangan debitor untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hartanya.

Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan debitor kehilangan kecakapannya pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya.[4]

b. Akibat Kepailitan terhadap transfer dana

Pasal 24 ayat (3) UU KPKPU mengatur bahwa apabila sebelum putusan pailit telah dilakukan transfer dana melalui bank atau lembaga selain pada`tanggal putusan dimaksud, transfer tersebut wajib dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran dan kepastian transfer melalui bank.

a. Akibat kepailitan terhadap perikatan debitor

Apabila setelah debitor dinyatakan pailit kemudian timbul perikatan, maka perikatan debitor tersebut tidak dapat dibayar dari harta pailit.[5]

b. Akibat terhadap hukuman atas debitor

Kemungkinan setelah dinyatakan pailit, debitor mendapatkan hukuman badan yang tidak berkaitan dengan kepailitan. Dalam hal demikian maka penghukuman tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.[6]

c. Akibat hukum terhadap tuntutan atas harta pailit

Dengan adanya putusan pernyataan pailit, mereka yang selama berlangsungnya kepailitan melakukan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan kepada debitor pailit, maka hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan. Jadi mereka yang merasa sebagai kreditor apabila bermaksud melakukan tuntutan prestasi kepada harta pailit harus mendaftarkan piutangnya itu untuk dicocokan dalam rapat verifikasi.[7]

d. Akibat hukum terhadap eksekusi

Dengan adanya putusan pernyataan pailit, mengakibatkan segala penetapan pelaksanaan pengadilan setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan dan sejak itu tidak ada putusan yang dapat dilaksanakan termasuk menyandera debitor dan selanjutnya semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahan pencoretan. Sita yang harus dihentikan adalah eksekutoir dan conservatoir beslah. Pengecualian diberikan kepada revindicatoir beslag.

e. Akibat kepailitan terhadap penyanderaan

Debitor yang sedang dalam penyanderaan untuk membayar utang-utangnya harus dileopaskan seketika setelah pernyataan pailit diucapkan. Adanya ketentuan demikian kadang kala dimanfaatkan oleh debitor untuk mengajukan permohonan pailit. Akan tetapi ketentuan Pasal 93 UU KPKPU mengatur kemungkinan pengadilan dalam putusannya atas saran hakim pengawas atau permintaan curator atau juga permintaan para kreditor memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap debitor. Penahanan tersebut bukan merupakan penyanderaan melainkan upaya untuk mencegah debitor melakukan perbuatan yang dapat merugikan kreditor.

1. Akibat Kepailitan Bagi Kreditor

Akibat Hukum dari adanya putusan dalam keadaan pailit adalah sebagai berikut:

a. Penangguhan Hak Eksekusi Kreditur Separatis[8]

Kreditor separatis sebagai kreditor yang memiliki jaminan kebendaan seperti gadai, fidusia dan hak tanggungan pada prinsipnya dapat mengeksekusi haknya seolah-oleh tidak ada kepailitan, akan tetapi dengan adanya ketentuan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 UU KPKPU maka hak eksekusi yang dimaksud di atas ditangguhkan paling lama 90 hari sejak tanggal vonis pailit dijatuhkan. Dalam masa penangguhan tersebut kreditor separatis dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas benda yang menjadi anggunan. Tujuan dari penangguhan hak eksekusi tersebut antara lain:[9]

1) untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; atau

2) untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau

3) untuk memungkinkan curator melaksanakan tugasnya secara optimal.

Pasal 56 ayat (3) memberikan Perlindungan bagi kreditor separatis apabila curator menggunakan atau menjual harta pailit. Perlindungan tersebut antara lain dapat berupa:

1) ganti rugi atas terjadinya penurunan nilai harta pailit;

2) hasil penjualan bersih,

3) hak kebendaan pengganti, atau

4) imbalan yang wajar dan adil serta pembayaran tunai.

Perlindungan tersebut diperlukan karena dengan pengalihan harta pailit maka hak kebendaan tersebut dianggap berakhir demi hukum

.

b. Akibat hukum berkenaan dengan Actio Pauliana

Kreditor sangat berkepentingan dengan harta pailit karena harta tersebut merupakan sumber dari pelunasan tagihan- tagihan mereka. Oleh karena itu mereka memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingan kreditor (Actio Pauliana). Pasal 41 UU KPKPU memberikan perlindungan atas kepentingan kreditur terhadap harta pailit dari perbuatan hukum debitor dengan dapat diajukannya pembatalan perbuatan debitor tersebut kepada pengadilan oleh curator.[10] Tujuannya adalah untuk memperbanyak atau memelihara harta pailit agar para kreditor memperoleh pembayaran secara maksimal sesuai dengan jumlah yang yang dimiliki oleh para kreditor.

c. Akibat hukum berkenaan dengan tuntutan hukum kreditor terhadap debitur yang berkaitan dengan harta kekayaan debitur

Suatu tuntutan hukum yang perkaranya sedang berjalan di Pengadilan yang diajukan terhadap debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit maka tuntutan tersebut gugur demi hukum. [11] Kreditor hanya dapat mengajukan tuntutan mengenai haknya kepada kurator.[12]. Dalam tuntutan hukum yang telah berjalan sebagaimana dimaksud di atas, apabila dalam tuntutan tersebut dimohonkan sita dan dikabulkan maka sita tersebut dihapuskan.[13]

C. Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan bagi Pemerintah

Dengan adanya putusan PKPU atau dalam keadaan pailit terhadap seorang debitor maka pemerintah terlibat dalam penyelesaian utang-piutang tersebut. Keterlibatan pemerintah itu bertujuan untuk memberikan perlindungan baik terhadap kreditur maupun debitor. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pengaturan PKPU dan kepailitan dalam UU KPKPU.

Keterlibatan pemerintah tersebut terwujud dari peranan hakim pengawas yang besar dalam kepailitan maupun PKPU. Hakim pengawas tersebut bertugas mengawasi penyelesaian utang-piutang dalam kepailitan dan PKPU. Kekuasaan hakim pengawas yang besar tersebut terlihat dari adanya penetapan-penetapan hakim pengawas yang tidak dapat diajukan permohonan banding. Penetapan-penetapan tersebut adalah sebagai berikut:[14]

a. Pasal 22 huruf b UU KPKPU yaitu penetapan tentang segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, itu semua tidak boleh masuk budel pailit, atau tidak termasuk yang disita;

b. Pasal 33 UU KPKPU mengenai penjualan benda milik Debitor sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan;

c. Pasal 84 ayat (3) UU KPKPU mengenai penetapan pendapat kreditor;

d. Pasal 104 ayat (2) UU KPKPU mengenai penetapan tentang izin melanjutkan usaha bagi Debitor Pailit;

e. Pasal 106 UU KPKPU yaitu penetapan tentang biaya hidup bagi debitor pailit dan keluarganya;

f. Pasal 125 ayat (1) UU KPKPU yaitu penetapan tentang pengucapan sumpah oleh kreditor atau wakilnya;

g. Pasal 127 ayat (1) UUKPKPU yaitu mengenai penetapan untuk menyelesaikan perselisihan antara curator dan kreditor di pengadilan;

h. Pasal 183 ayat (1) UU KPKPU yaitu mengenai penetapan penghentian kegiatan Debitor;

i. Pasal 184 ayat (3) UU KPKPU yaitu mengenai penetapan pemberian beberapa peralatan kepada debitor pailit;

j. Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang penjualan semua benda di muka;

k. Pasal 185 ayat (2) UU KPKPU yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang penjualan di bawah tangan;

l. Pasal 185 ayat (3) UU KPKPU yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang semua benda yang tidak segera, atau sama sekali tidak dapat dibereskan;

m. Pasal 186 UU KPKPU yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang penggunaan jasa Debitor pailit untuk keperluan pemberesan harta pailit, dengan pemberian upah kepada Debitor yang bersangkutan;

n. Pasal 188 UU KPKPU, yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang penetapan uang tunai dibagikan kepada kreditor yang piutangnya telah dicocokan;

o. Pasal 189 UU KPKPU yaitu penetapan Hakim Pengawas tentang Daftar Pembagian yang dibuat oleh Kurator.

Dalam PKPU, kewenangan Hakim Pengawas tersebut salah satunya adalah kewenangan untuk meminta pengakhiran PKPU dengan syarat yang disebutkan pada Pasal 255 UU KPKPU.


[1] Harap dilihat Pasal 240 ayat (1)UUKPKPU

[2] Harap dilihat Pasal 240 ayat (2) UUKPKPU.

[3] Harap dilihat Pasal 240 ayat (4) UUKPKPU

[4] Harap dilihat Pasal 24 UU KPKPU

[5] Harap dilihat Pasal 25 UUKPKPU

[6] Harap dilihat Pasal 26 ayat (2) UUKPKPU

[7] Harap lihat Pasal 27 UU KPKPU

[8] Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang jaminan hak kebendaan seperti gadai, fidusia, dan hak tanggungan.

[9] Dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 56 ayat (1).

[10] Salah satu perbedaan Actio Pauliana yang diatur dalam KUH Perdata dan UU KPKPU adalah mengenai pihak yang dapat mengajukan tuntutan pembatalan tersebut. Dalam KUH Perdata, yang dapat mengajukan pembatalan adalah kreditor sedangkan dalam UU KPKPU, kuratorlah yang dapat mengajukan pembatalan tersebut untuk kepentingan harta pailit.

[11] Harap dilihat Pasal 29 UU KPKPU.

[12] Harap dilihat Pasal 26 ayat (1).

[13] Harap dilihat Pasal 31 ayat (2).

[14] Man S. Satrawidjaja, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 140.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN KEPAILITAN


PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN KEPAILITAN

Oleh : Rahmi Zubedah, S.H., dan Faizal, S.H.

A. Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

1.Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU

Pihak-pihak yang dapat mengajukan PKPU berdasarkan Undang-undang adalah sebagai berikut:

a.Debitor;

b.Kreditor;

c.Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan apabila debitornya masing- masing sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) UU KPKPU.

2.Putusan Permohonan PKPU

PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:[1]

1. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dan kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut, dan

2. Persetujuan lebih dari ½ jumlah kreditor yang dijamin dengan gadai jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

B. Pengajuan Permohonan Dalam Keadaan Pailit

1. Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan

Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UU KPKPU menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi seorang debitor adalah:

a. debitor yang bersangkutan;

b. kreditor atau para kreditor;

c. Kejaksaan untuk kepentingan umum;

d. Bank Indonesia apabila debitornya bank;

e. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitornya

perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga

penyimpanan dan penyelesaian;

f.Menteri keuangan dalam hal debitornya perusahaan asuransi, perusahaan

reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak

di bidang kepentingan publik

Kepentingan umum sebagai alasan bagi kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit adalah untuk kepentingan bangsa, dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:[2]

a. Debitor melarikan diri;

b. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;

c. Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;

d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;

e. Debitor tidak beritikad baik, atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang-piutang yang telah jatuh waktu; atau

f. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan

umum.

Mengenai kewenangan yang diberikan hanya kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengajukan permohonan dalam keadaan pailit bagi bank sebagai debitor, maka BI bertindak semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan.

Mengenai kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk mengajukan permohonan dalam keadaan pailit bagi perusahaan-perusahaan di bidang kegiatan Pasar Modal, penjelasan UU KPKPU menjelaskan hal itu dikarenakan lembaga terebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Bapepam.

Berkenaan dengan kewenagan Menteri Keuangan untuk mengajukan permohonan dalam keadaan pailit bagi debitor yang terdiri dari perusahaan asuransi, reasuransi dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik Penjelasan UU KPKPU menjelaskan bahwa ketentua tersebut ketentuan tersebut diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian.

2. Pengadilan yang berwenang

Mengenai pengadilan yang berwenang untuk memutusakan perkara kepailitan adalah sebagai berikut:[3]

a. Putusan pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor;

b. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara republik Indonesia, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor;

c. Dalam hal debitornya merupakan persero atau firma, pengadilan yang berwenang adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma tersebut;

d. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di Indonesia pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Indonesia;

e. Dalam hal debitornya badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

3. Putusan Pailit

Pernyataan pailit seorang debitor dilakukan oleh hakim Pengadilan Niaga dengan suatu putusan (vonis) dan tidak dengan suatu ketetapan (beschikking). Oleh karena itu putusan pailit menyebabkan akibat hukum baru. Sedangkan beschikking, hanya bersifat declaratoir. Menurut Pasal 15 ayat (1) UU KPKPU putusan pailit tersebut berisikan:

a.Pengangkatan kurator;

b.Pengangkatan Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.

Adapun syarat untuk dapat dinyatakan dalam keadaan pailit adalah sebagai berikut:[4]

a. terdapat minimal dua orang kreditor;

b. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;

c. utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

4. Upaya Hukum

Terhadap putusan pernyataan pailit UU KPKPU mengatur dimungkinkan upaya hukum, yaitu:

a. kasasi;

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak dalam persidangan tingkat pertama dan juga dapat diajukan oleh kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan permohonan pailit.[5]

b. peninjauan kembali

Peninjauan Kembali terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan ke Mahkamah Agung dalam hal terdapat fakta baru (novum). Apabila upaya hukum dikabulkan maka menimbulkan pembatalan putusan pailit.

5. Pencabutan Kepailitan

Mengenai pencabutan kepailitan diatur dalam pasal 18 UUKPKPU yaitu apabila:

a. harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan

b. atas usul hakim pengawas

c. setelah mendengar panitia kreditor sementara

d. setelah memanggil dengan sah atau mendengar debitor


[1] Harap dilihat Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU.

[2] Harap dilihat Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU KPKPU

[3] Pasal 3 UU KPKPU

[4] Harap dilihat Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU

[5] Dapat dilihat dalam Pasal 11 ayat (3) UU KPKPU