Senin, 04 Januari 2010

kasus dalam penawaran umum (IPO)

KASUS DALAM IPO
Disusun oleh:
Sofyan Jafar, Susiana, Faizal, Michael P. Simanjuntak Siking Suryadi dan Sherly
(HANYA SEBAGAI REFERENSI DAN PEMBANDING, TIDAK UNTUK DI COPY SELURUHNYA ATAUPUN DIGUNAKAN SAMA PERSIS)
“PLAGIAT ADALAH KEJAHATAN”

A. KASUS PEMBATALAN PERJANJIAN EMISI DALAM PENAWARAN UMUM PT. WAHANAARTHA HARSAKA Tbk.
1. Fakta-Fakta:
a. PT Wahanaartha. Tbk. adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) pada tanggal 2-4 April 2008, IPO tersebut memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK pada tanggal 31 Maret 2008 dan harus mencatatkan saham di BEI pada tanggal 11 April 2008.
b. Penjamin emisi efek dari IPO PT. Wahanaartha adalah PT. Investindo Nusantara Sekuritas dan PT. BNI Securities. WPEE dari PT BNI Securities adalah Jimmy dan WPEE dari PT Investindo Nusantara Sekuritas adalah Alverno Julyardono Soenardji.
c. Konsultan hukum adalah Teddy Ardhika Wardhana.
d. Dalam prospektus IPO dinyaatakan bahwa emiten dan penjamin emisi mempunyai hak untuk membatalkan IPO sebelum penutupan atau selama IPO dilakukan.
e. PT. Wahanaartha Tbk. menawarkan 29% saham (590 juta lembar) dengan harga Rp. 235,- sampai dengan Rp. 285,- per lembar saham, dengan target mendapatkan modal sebesar Rp. 150.000.000.000,-. namun setelah masa IPO tidak semua saham terjual karena fluktuatifnya kondisi pasar modal.
f. PT. BNI telah melaksanakan seluruh komitmen membeli sisa saham, sedangkan PT. Investindo belum melaksanakan seluruh komitmen membeli sisa saham.
g. Pada tanggal 7 April 2008 para penjamin emisi melakukan pembatalan perjanjian penjaminan emisi yang mengakibatkan pembatalan IPO PT. Wahanaartha. Tbk.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang ada Bapepam_LK berdasarkan Pasal 5 huruf (d) UUPM membatalkan Surat Keputusan Bapepam_LK Nomor S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 Tentang Efektifnya Pernyatan Pendaftaran Penawaran Umum PT. Wahanaartha. Tbk., dan mengenakan sanksi kepada:
1) PT. BNI Securities dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek selama 3 bulan;
2) Kepada Jimmy selaku WPEE PT.BNI berupa pemb ekuan izin selama 3 bulan;
3) PT. Investindo berupa pembekuan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek selama 6 bulan;
4) Kepada Alverno berupa Pembekuan izin WPEE selama 6 bulan;
5) Kepada Teddy Ardhika berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar selaku konsultan hukum pasar modal selama 6 bulan.

2. Analisis Kasus
Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka ada 3 (tiga) pihak yang bersalah dalam hal kejahatan pasar modal yaitu:
a. Perusahaan penjamin efek:
1) PT. Investindo Nusantara Sekuritas
Berdasarkan fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara PT. Wahanaartha dan PT. Investindo merupakan perjanjian komitmen penuh (full commitment) yang mana penjamin emisi efek bertanggungjawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual. Dalam kasus ini PT. Investindo Nusantara Sekuritas melakukan suatu kesalahan dengan tidak membeli sisa saham sebagaimana yang diperjanjikan. Selain itu PT. Investindo juga melanggar kesepakatan dengan PT. Wahanaartha dengan membatalkan perjanjian penjaminan emisi efek.
Dalam perjanjian antara PT. Investindo dengan PT. Wahanaartha diperjanjikan bahwa penjamin emisi dapat melakukan pembatalan penjaminan emisi efek sebelum IPO atau pada saat IPO yaitu pada tanggal 2-4 April 2008, namun PT. Investindo membatalkan perjanjiannya pada tanggal 7 April 2008 atau telah lewat 3 (tiga) hari dari yang diperjanjikan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan para pihak dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) yang mewajibkan penjamin emisi efek untuk mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi efek sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Atas pelanggaran Pasal 39 UU Pasar Modal, PT. Investindo dapat dikenakan sanksi andministratif oleh Bapepam-LK berdasarkan Pasal 102 UU Pasar Modal karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal.
2) PT. BNI Securities
Dalam kasus ini PT. BNI Securities melakukan suatu kesalahan yaitu telah melanggar kesepakatan dengan PT. Wahanaartha dengan membatalkan perjanjian penjaminan emisi efek, di mana dalam hal perjanjian antara PT. BNI Securities dengan PT. Wahanaartha diperjanjikan bahwa penjamin emisi dapat melakukan pembatalan penjaminan emisi efek sebelum IPO atau pada saat IPO yaitu pada tanggal 2-4 April 2008, namun PT. BNI Securities membatalkan perjanjiannya pada tanggal 7 April 2008 atau telah lewat 3 (tiga) hari dari yang diperjanjikan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 UU Pasar Modal yang mewajibkan penjamin emisi efek untuk mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi efek sebagaimana dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Oleh karena itu PT. BNI dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 102 UU Pasar Modal karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal. Adapun Berkenaan dengan kewajiban penjamin emisi untuk membeli sisa efek yang tidak terjual (full commitment), PT BNI Securities telah memenuhi kewajiban tersebut.
Tindakan pembatalan perjanjian penjaminan emisi efek yang dilakukan oleh para penjamin emisi efek merupakan perbuatan wanprestasi, oleh karena itu secara perdata PT. Wahanaartha dapat mengajukan gugatan kepada PT. Investindo dan PT. BNI securities. Apabila terdapat kerugian akibat tindakan PT. BNI Securities dan PT. Investindo, maka PT. Wahana artha dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1239 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


b. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE):
Alverno Julyardono Soenardji sebagai WPEE dari PT Investindo dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagai WPEE selama 6 bulan. Adapun Jimmy sebagai WPEE dari PT. BNI Securities dikenakan sanksi pembekuan izin perseorangan selama 3 bulan. Hal ini dikarenakan baik Alverno maupun Jimmy adalah penanggung jawab atas penjaminan emisi efek dari masing-masing perusahaan tersebut. Tentunya kedua WPEE tersebut ikut bertanggungjawab atas pembatalan perjanjian penjaminan emisi efek Sebagai pihak yang dikategorikan pihak yang memperoleh izin dari Bapepam-LK maka Bapepam dapat membekukan izinnya. Tindakan Bapepam-LK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 102 UU Pasar Modal. Selain itu
c. Konsultan Hukum
Teddy Ardhika Wardhana sebagai konsultan hukum yang memberikan legal opinion terhadap kesepakatan bersama kedua penjamin emisi efek dalam rangka mpembatalan perjanjian penjaminan emisi efek pada tanggal 7 April 2008 tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan informasi yang terdapat dalam prospectus. Dengan demikian yang bersangkutan telah lalai dalam melaksanakan tugasnya. Seandainya yang bersangkutan melihat dan mempertimbangkan terlebih dahulu informasi dari prospectus maka tentunya yang bersangkutan akan mengetahui bahwa kesepakatan pembatalan perjanjian penjaminan emisi efek bertentangan dengan perjanjian dan ketentuan Pasal 39 UU Pasar Modal. Adapun Bapepam sebagai pihak yang memberikan izin berwenang untuk memberikan sanksi.


3. Kesimpulan
Berdasarkan analisis terhadap kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa Bapepam-LK telah tepat dalam memberikan sanksi. Kedua penjamin efek telah melanggar perjanjian dan Pasal 39 UU Pasar Modal dengan membatalkan perjanjian penjaminan emisi. Walaupun demikian PT. BNI Securities dikenakan sanksi lebih ringan daripada PT. Investindo karena PT. BNI Securities telah memenuhi kewajibannya berdasarkan full commitment sedangkan PT. Investindo tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. Selain itu Bapepam-LK telah tepat memberikan sanksi terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Teddy Ardhika Wardhana sebagai konsultan hukun yang telah mendapatkan izin dari Bapepam-LK karena tidak professional dalam menjalankan profesinya.










B. KASUS IPO PT. RYANE ADIBUSANA Tbk.

Fakta-fakta:
1. PT. Ryane Adibusana Tbk ( PT. Ryane) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pembuatan pakaian, perdagangan tekstil dan aksesori.
2. Komposisi kepemilikan sahamnya adalah HSBC PV BK (Suisse) SA SG-TR 20,99 persen, Asia Kapitalindo Securities 18,18 persen, Ricky Ferlianto Lie 18,12 persen, OCBC Securities Private Limited 7,3 persen, Asia Inti Utama 6 persen, dan publik 24,4 persen dari total saham 550,06 juta saham.
3. Kasus ini terjadi pada saat perdagangan hari pertama saham PT Ryane di papan Bursa Efek Jakarta mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu sebesar 480 %. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan, peningkatan tersebut terjadi karena kuatnya permintaan akan saham PT Ryane. Namun dalam proses terdapat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perusahaan efek selaku Penjamin Emisi Efek pada IPO PT. Ryane.
4. Terdapat 12 (dua belas ) perusahaan efek selaku Penjamin Emisi Efek pada IPO PT Ryane telah lalai dalam menjalankan tugasnya, kelalaian ini terbukti dengan adanya nasabah yang melakukan pemesanan saham pada PT Ryane dengan menggunakan beberapa nominee. Hal ini melanggar angka 12 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
5. Dalam penalaan dokumen pada saat Ryane melakukan penawaran umum perdana , Direktur Utama memberikan surat peryataan yang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, hal ini dapat menyebabkan terjadinya informasi yang dapat menyesatkan maupun merugikan pihak lain.
6. Atas kasus ini Bapepam telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 12 (dua belas) Perusahaan Efek selaku penjamin emisi efek dan kepada Direktur Utama PT Ryane.

Analisa :
Penawaran saham perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kali dipasar modal dikenal dengan istilah initial public offering (IPO). IPO merupakan salah satu strategi manajemen perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat dengan harapan akan menghasilkan kinerja perusahaan yang lebih baik. Ketika akan melakukan IPO perusahaan harus membuat perspektus yang merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM. Informasi didalam prospektus dapat dibagi menjadi dua, yaitu informasi akuntansi dan informasi non akuntansi. Informasi akuntansi adalah laporan keuangan, sedangkan informasi non akuntansi adalah informasi penjamin emisi, auditor, notaris, konsultan hukum, nilai penawaran saham, umur perusahaan, Persentase Kepemilikan Saham, Ukuran Perusahaan, Standar Deviasi, dan Control Return. Kedua informasi ini sering digunakan sebagai bahan penelitian untuk menganalisis return awal saham pada saat IPO.
Bapepam dalam kasus ini memutuskan bahwa terjadi pelanggaran angka 12 Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, yang berbunyi :
“ jika para pemesan sebagaimana dimaksud angka 11 peraturan ini telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa, maka sisa efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf (c) peraturan ini”

Angka 4 huruf c menyebutkan bahwa : pemesan seorang direktur, komisaris, karyawan atau pihak yang memiliki 20 % (dua puluh perseratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek, atau pihak lain yang terafiliasi dengan emiten atau semua pihak dimaksud, sehubungan dengan Penawaran Umum tersebut.
Penggunaan beberapa nominee oleh nasabah yang melakukan pemesanan saham pada PT Ryane merupakan suatu bentuk kelalaian administratif tetapi mempunyai pengaruh terhadap efek yang di perjual belikan. Berdasarkan UU Pasar Modal dalam uraiannya menuntut prinsip kehati-hatian untuk mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya dan prisip profesionalitas terhadap perusahaan efek.
Kesimpulan
UU Pasar Modal telah memberikan wewenang kepada Bapepam LK berdasarkan Pasal 102 Ayat (1) untuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran aturan main di pasar modal oleh pihak-pihak yang memperoleh ijin, persetujuan, atau pendaftaran darai Bapepam LK. Pihak-pihak tersebut antara lain emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan, dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Inevestasi, Biro Administrasi Efek, dan pihak lain yang telah memperoleh ijin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam. Ketentuan ini juga berlaku bagi direktur, komisaris, dan setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya lima persen saham Emiten atau Perusahaan Publik.




















DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pertauran Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum






Tidak ada komentar:

Posting Komentar